Pendidikan & Kesehatan
70 SEKOLAH DI DEPOK MENERIMA KUCURAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN 2019

Sebanyak 70 sekolah di Depok menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 Tahap Pertama. Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, dibagikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk merenovasi atau melakukan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
“dengan rincian 50 SD diberikan senilai Rp 19 miliar. Lalu 20 SMP diberikan senilai Rp 12 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Depok, Sutarno di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2019).
Lebih lanjut, ucapnya, pembagian DAK terbagi dalam tiga termin. Tahap pertama sebanyak 25 persen, tahap kedua 45 persen, dan terakhir 30 persen.
“Untuk termin pertama, dan kedua sudah kita transfer pada seluruh sekolah penerima DAK 2019. Sekarang mereka dalam tahap pelaksanaan pembangunannya,” jelasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan pembangunan sendiri murni dikelola oleh sekolah, di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Di dalamnya, ada kepala sekolah dan komite sekolah.
Dia mengungkapkan, Kota Depok memiliki anggaran DAK sebesar Rp31 miliar yang dibagi untuk dua kategori yaitu SD dan SMP. “SD kebagian Rp19 miliar, SMP Rp12 miliar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, anggaran DAK tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, seperti DAK SD untuk rehab kelas dan mebeler sebanyak 26 kelas di tujuh sekolah, rehab ruang guru dan perabot sebanyak empat ruang di empat sekolah, rehab toilet 85 unit di 10 sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebanyak 50 RKB di 10 sekolah. Kemudian, pembangunan inklusi dan prabotan 10 ruang di 10 sekolah, pembuatan toilet 10 toilet di 10 sekolah, buku 20 paket di 20 sekolah, pojok 13 paket di 13 sekolah, alat kesenian tradisional sembilan paket untuk sembilan sekolah.
Lalu, untuk DAK SMP pihaknya membuat alokasi rehab ruang kelas dan prabotan 12 ruang di enam sekolah, rehab perpustakaan dan prabotan dua ruang di dua sekolah, rehab ruang guru dan prabotan empat ruang di empat sekolah, rehab jamban sebanyak lima jamban di lima sekolah, rehab kelas baru (RKB) dan prabotan dua paket dua sekolah. Kemudian pembutan jamban sebanyak dua jamban di dua sekolah, pembangunan inklusi dan prabotan dua paket untuk dua sekolah, peralatan lab ipa dan fisika enam paket di enam sekolah, peralatan biologi di enam sekolah dan lab komputer enam paket di enam sekolah.
Dia menambahkan, DAK merupakan dana perimbangan APBN yang ditransfer langsung Kementerian keuangan kepada daerah. Pengelolaan anggaran ini diatur Peraturan Presiden (Perpres) 141 tahun 2018. Untuk penjabaran teknis terkait DAK bidang pendidikan diperjelas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2019.
“Kita mengerjakan dua penangan DAK di jenjang SD dan SMP, sedangkan SMA ditangani Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya
70 SEKOLAH DI DEPOK MENERIMA KUCURAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN 2019
Sebanyak 70 sekolah di Depok menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 Tahap Pertama. Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, dibagikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk merenovasi atau melakukan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
“dengan rincian 50 SD diberikan senilai Rp 19 miliar. Lalu 20 SMP diberikan senilai Rp 12 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Depok, Sutarno di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2019).
Lebih lanjut, ucapnya, pembagian DAK terbagi dalam tiga termin. Tahap pertama sebanyak 25 persen, tahap kedua 45 persen, dan terakhir 30 persen.
“Untuk termin pertama, dan kedua sudah kita transfer pada seluruh sekolah penerima DAK 2019. Sekarang mereka dalam tahap pelaksanaan pembangunannya,” jelasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan pembangunan sendiri murni dikelola oleh sekolah, di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Di dalamnya, ada kepala sekolah dan komite sekolah.
Dia mengungkapkan, Kota Depok memiliki anggaran DAK sebesar Rp31 miliar yang dibagi untuk dua kategori yaitu SD dan SMP. “SD kebagian Rp19 miliar, SMP Rp12 miliar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, anggaran DAK tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, seperti DAK SD untuk rehab kelas dan mebeler sebanyak 26 kelas di tujuh sekolah, rehab ruang guru dan perabot sebanyak empat ruang di empat sekolah, rehab toilet 85 unit di 10 sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebanyak 50 RKB di 10 sekolah. Kemudian, pembangunan inklusi dan prabotan 10 ruang di 10 sekolah, pembuatan toilet 10 toilet di 10 sekolah, buku 20 paket di 20 sekolah, pojok 13 paket di 13 sekolah, alat kesenian tradisional sembilan paket untuk sembilan sekolah.
Lalu, untuk DAK SMP pihaknya membuat alokasi rehab ruang kelas dan prabotan 12 ruang di enam sekolah, rehab perpustakaan dan prabotan dua ruang di dua sekolah, rehab ruang guru dan prabotan empat ruang di empat sekolah, rehab jamban sebanyak lima jamban di lima sekolah, rehab kelas baru (RKB) dan prabotan dua paket dua sekolah. Kemudian pembutan jamban sebanyak dua jamban di dua sekolah, pembangunan inklusi dan prabotan dua paket untuk dua sekolah, peralatan lab ipa dan fisika enam paket di enam sekolah, peralatan biologi di enam sekolah dan lab komputer enam paket di enam sekolah.
Dia menambahkan, DAK merupakan dana perimbangan APBN yang ditransfer langsung Kementerian keuangan kepada daerah. Pengelolaan anggaran ini diatur Peraturan Presiden (Perpres) 141 tahun 2018. Untuk penjabaran teknis terkait DAK bidang pendidikan diperjelas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2019.
“Kita mengerjakan dua penangan DAK di jenjang SD dan SMP, sedangkan SMA ditangani Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya