Berita Pilihan

Polisi Tangkap ” Raja agung sejagat “di Purworejo*

 

mendasari berita di media sosial tentang berdirinya keraton Agung sejagad di wilayah Purworejo Jawa tengah yang sudah viral di masyarakat
Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang di duga melakukan perbuatan melanggar
pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ‘’ barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan

Pelaku atas nama :
1. R. Toto Santoso 42 th ( raja )
2. Fanni aminadia 41th ( permaisuri )

Barang bukti dan alat bukti
⁃ 10 orang saksi warga desa pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku
⁃ KTP pelaku
⁃ Dokumen palsu kartu- kartu yg di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota keraton Agung sejagat
⁃ Keterangan tersangka
Kedua terduga diamankan polisi pada pukul 18.00 wib hari selasa 14 jan 2020.

Beritasepekan.Net

Beritasepekan.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Related Articles

Close