Nasional
POLRES JAKARTA PUSAT TANGKAP PENGEDAR NARKOBA DI DAERAH KEMAYORAN

Jakarta Pusat, Berita sepekan. Polres Jakarta Pusat telah menangkap 2 pelaku pengedar narkoba (28/11/2019) penangkapan pelaku pengedar narkoba dilakukan tempat yang berbeda di daerah Kemayoran Jakarta Pusat dan daerah Bekasi. Penangkapan pelaku pada tgl. 22/11/2019 sekitar pukul 22.30 diparkiran Motor kawasan apartemen Jakarta Pusat, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat tim Kanit I Resnarkoba Polres Jakpus yang dipimpin AKP. Retno Jordanus.S.IK. langsung menyelidiki ke tempat dan menangkap berinisial Yds,34 Thpada saat digeladah ditemukan 1 plastik Klip sedangkan pecahan tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat 44 Kg yang disimpan didalam saku celana modus peredarannya pelaku memasukan kedalam bungkus Kwaci . Dalam pengembangan perkara akhirnya Kanit Resnarkoba Polres Jakpus menangkap kembali 1 pelaku didaerah Bekasi dirumah pelaku berinisial Mbh, 38 Th barang bukti berupa Sabu 70 Gram, Extacy 200 Butir, Happy (H5) 89 butir
Dalam penangkapan 2 pelaku tersebut untuk barang bukti keseluruhan diantaranya : Sabu 3,729 Gram (3,73Kg) total Extacy 4.120 butir total H5 : 179 butir. Perlengkapan :1 buah alat Press 4 buah, timbangan 9 bungkus Kwaci Kosong, 1 buah ATM BCA, 1 buah Kunci Apartemen, 3 unit Handphone. Pelaku pengedar Narkoba pasal yang disangkakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no. 35 Th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 6 sampai 20 Th.
Dalam jumpa konferensi pers Polres Jakarta Pusat, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M. Si menghimbau kepada masyarakat agar berhati -hati bila membeli makanan dalam bentuk kemasan dan di cek terlebih dahulu untuk masyarakat jika mengetahui terjadi tindak pidana Narkoba jangan ragu dan takut untuk segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, untuk perwakilan dari Polda Metro Jakarta Kombes. pol Yusri turut hadir dalam jumpa Konferensi Pers Polres Jakarta Pusat. Reporter ( Ahmad FG)