Nasional
Gubernur Lemhanas, Sikapi soal Demo 23-24-25 September.

Jakarta.
Penegakan hukum sbg pilar dalam demokrasi, kita dukung aparat penegak hukum untuk bisa melakukan fungsi penegakan hukum scara efektif. Kita tahu kebebasan ciri demokrasi tapi kebebasan itu bukan kebebasan absolut yg tanpa batas. Kebebasan tetap dibatasi rambu2 adanya peraturan undang undang terutama utk mengatur hidup kita dengan sesama warga bangsa yang kebetulan juga karakteristik masy kita itu penuh dengan kebhinekaan.
Jangan dilupakan juga peraturan undang2 dan hukum itu kesepakatan kita, bukan dipaksakan kepada kita. Prosesnya kalau kita paham merupakan proses legislasi yang disepakati bersama. Tentang demo juga tidak lepas dari situ, tidak bisa lepas dr hukum sbg pilar mengenai kesepakatan kita bagaimana kita hidup bersama. Hukum memberi rambu rambu apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan karena kebebasan yg kita miliki sebetulnya sudah merusak kebebasan orang lain. setiap warga negara patut mempertimbangkan itu.
Kriteria dan ukuran yang paling bisa kita rasakan adalah realita bertanya ke diri sendiri “patutkah saya berbuat tindakan2 yg sebetulnya saya tahu itu akan nerusak masy, kepentingan umum, ketertiban umum”. Di samping juga upaya dari polri utk penegakan hukum, negara diberi kewenangan untuk menjaga justru utk menjaga kebebasan seluruh warga, tidak untuk 1, 2 kelompok saja. Tetapi adl utk seluruh wraga negara. Dia merupakan ketentuan2 dr kepentingan kita bersama.
oleh karena itu kita dukung upaya polri untuk melaksanakan penegakan hukum dan kalau dilihat memang ada elemen2 atau perorangan yang bertindak melanggar hukum, untuk kepentingan umum memang hukum harus ditegakkan oleh aparat. Banyak kejadian yg sebetulnya secara awam dapat kita katakan tidak perlu dan tidak patut terjadi. Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar bisa bersabar, semua ada mekanisme hukum nya, menyampaikan aspirasi tentu ada cara yang baik sesuai dengan aturan undang undang, jangan mau di aduk domba oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat merugikan orang lain dengan cara cara yang merugikan banyak pihak selama ini.