Berita Pilihan

Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas? Awas! Bisa dipidana

Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas?
Awas! Bisa dipidana

*Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular*
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

*Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan*
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

*Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)*
– Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

– Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

– Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Beritasepekan.Net

Beritasepekan.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close